Tugas Akhir Non Skripsi di FISIP Unsoed? Mengapa Tidak!

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memberikan keleluasaan mahasiswa mengembangkan potensi diri. Apalagi dengan ditetapkannya Permendikbudristek No 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu perguruan tinggi,  pemerintah memberikan peluang kepada mahasiswa untuk memilih tugas akhirnya. Dulu hanya skripsi yang dikenal. Namun, saat ini, tugas akhir bisa berupa prototype, proyek dan tugas lainnya sesuai dengan bidang keilmuan program studi. Salah satu aspek penjaminan mutu adalah adanya standar mutu tugas akhir.

Untuk menjamin mutu tugas akhir ini, pada 21 Desember 2023, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menyelenggarakan lokakarya penyusunan standar mutu tugas akhir yang dihadiri oleh Wakil Rektor Akademik, Ketua LP3M, dan seluruh unsur pimpinan fakultas  Gugus Penjamin  Mutu (GPM), Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program  Studi , Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Komisi Tugas Akhir (KTA). Lokakarya menghasilkan rumusan penting. Pertama, penetapan bentuk-bentuk tugas akhir non skripsi yang akan dikembangkan di program studi. Kedua, standar proses penyusunan TA non skripsi dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian. 

Dengan rumusan standar mutu TA tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi prodi untuk mengembangkan pedoman penyusunan TA non skripsi. Harapannya, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensinya melalui beragam bentuk tugas akhir. Dengan demikian, masa studi mahasiswa juga menjadi lebih terencana dan mendukung upaya percepatan masa studi sesuai target fakultas.

Salam FISIP! Salam solidaritas!