Perwakilan Indonesia di AICHR H.E. Wahyuningrum menjadi Dosen Praktisi tentang Studi HAM

Pembahasan mengenai peran ASEAN dalam penegakan hak asasi manusia selalu menarik untuk didiskusikan. Pada mata kuliah Studi Hak Asasi Manusia, Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman, menghadirkan H.E. Wahyuningrum (perwakilan Indonesia di AICHR) menjadi dosen praktisi pada mata kuliah ini. Dalam materinya, H.E. Wahyuningrum menyatakan bahwa HAM di ASEAN telah diinstitusionalisasikan, yang berarti bahwa telah ada proses penanaman norma, mekanisme, pengambilan keputusan, peran, dan kebiasaan tertentu yang berkaitan dengan hak asasi di dalam suatu organisasi maupun sistem sosialnya. 

Terkait peran AICHR  dalam  melakukan promosi HAM, AICHR melakukan dengan  cara yaitu  melakukan capacity building seperti training atau pelatihan mengenai mekanisme HAM, research mengenai permasalahan HAM, dialog, cooperation frameworks dengan mengaktifkan PWD, serta keterlibatan dalam hukum HAM internasional. Sejak pembentukan AICHR 2009, hingga saat ini, AICHR telah mencoba mengatasi beberapa isu mengenai HAM di ASEAN, seperti hak sosial budaya, hak sipil dan politik, hak dalam pembangunan, hak keterlibatan kelompok, dan juga hak untuk perdamaian. 

Materi yang diberikan oleh H.E. Wahyuningrum sangat menarik dan komprehensif. Para mahasiswa yang mengikuti pemaparannya sangat antusias karena H.E. Wahyuningrum menjelaskan materinya dengan jelas dan lengkap. H.E. Wahyuningrum akan dijadwalkan kembali mengisi kelas Studi HAM (kelas A dan B) pada 26 November 2021 pukul 7.30-10.00 dengan materi isu-isu HAM di ASEAN.

Semoga kuliah dosen praktisi ini bisa terus meningkatkan kualitas dan sinergitas proses pembelajaran di FISIP.

Salam FISIP! Salam solidaritas!