Pada hari Jumat, 12 November 2021 bertempat di Ruang Rapat FISIP lantai 2, Unit Pengendalian Gratifikasi menyosialisasikan Rancangan Surat Edaran Dekan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan FISIP Unsoed. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh segenap jajaran pimpinan Fakultas, mulai dari Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, dan Ketua serta Wakil Ketua Tim Zona Integritas FISIP Unsoed.
Unit Pengendalian Gratifikasi adalah sebuah unit yang berada di bawah Tim Zona Integritas FISIP Unsoed. Unit tersebut bertugas untuk menghasilkan aturan tentang pengendalian gratifikasi sekaligus melakukan pengawasan serta pelaporan terhadap seluruh gratifikasi yang mungkin diberikan atau diterima segenap pegawai FISIP Unsoed. Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi serta cara-cara apa yang ditawarkan Surat Edaran yang tengah disusun untuk meminimalisir gratifikasi.
Setelah agenda sosialisasi dengan pihak pimpinan fakultas dan tim zona integritas FISP, rancangan tersebut akan disosialisasikan untuk mendapatkan masukan dari pihak SPI (Satuan Pengawasan Internal). Dengan mekanisme tersebut diharapkan produk hukum yang dihasilkan nanti mampu mengakomodasi masukan dari berbagai pihak terkait dan mampu memberikan mekanisme yang tepat dalam pengendalian dan penanggulangan gratifikasi di lingkungan FISIP Unsoed.