Sehubungan dengan surat mahasiswa Fakultas di lingkungan Unsoed tanggal 23 Desember 2016 perihal keberatan atas penyesuaian tarif UKT berdasarkan surat keputusan Rektor No Kept. 1320/Un23/PP.01.00/2016 tentang besaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi Mahasiswa baru jalur SNMPTN Tahun angkatan 2016, dengan ini kami beritahukan sebagai berikur:
- Bahwa penyesuaian UKT hanya bisa dipertimbangkan pada Semester II berdasarkan peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto No. 11 Tahun 2015 pasal 21 ayat 1 yang berbunyi : ” Penyesuaian UKT dapat diberikan kepada mahasiswa mulai semester II yang mengalami perubahan kemampuan keuangan “.
- Permohonan penyesuaian UKT agar berpedoman pada peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto No. 11 Tahun 2015 Bab II tentang persyaratan pasal 4.
Selebihnya terlampir….