Terhitung mulai 1 Januari 2020 dengan ini kami tentukan seragam dinas sebagaimana tersebut dibawah ini dan bagi para pejabat mulai dari Wakil Rektor sampai Sekretaris BPU (Point Urut Nomor 1-13) wajib memakai/mengenakan dasi setiap hari Senin dan Selasa, sedangkan para Kepala Bagian/Administrator dan Para Kepala UPT (Point Urut 14-15) wajib memakai/mengenakan dasi hanya setiap hari senin.