Menyusuli Surat Edaran kami Nomor: 923/UN23.10/TU.00/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan, Tindakan Antisipasi dan Pencegahan dan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Fakulatasllmu Sosial dan llmu Politik