Menggagas Kemungkinan Ruang Digital Bebas Kekerasan Seksual Berbasis Gender Melalui Seminar Akademik

Permasalahan keberadaan ruang baru bernama ruang siber menjadi bahan perbincangan di berbagai ranah, baik akademis maupun non akademis. Permasalahan tersebut timbul karena ruang siber semakin menjadi serupa ruang nyata. Segala sesuatu yang terjadi di ruang nyata dapat pula terjadi di ruang siber, baik tindakan yang baik, maupun buruk. Salah satu tindakan yang buruk yang tengah kerap terjadi di ruang siber adalah kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang pada awalnya mungkin terpikir hanya merupakan tindakan yang bisa dilakukan di ruang nyata, kini juga dapat terjadi di ruang siber. Dan yang lebih memprihatinkan adalah kenyataan bahwa dunia akademis yang dianggap sebagai ruang terbaik untuk menjamin tidak terjadinya kekerasan seksual justru menjadi salah satu penyumbang terbanyak tindakan kekerasan seksual baik pada ruang nyata maupun pada ruang siber.

Atas keprihatinan itulah Keluarga Besar Mahasiswa Sosiologi (KBMS) bekerja sama dengan Program Studi S1 Sosiologi mengadakan Seminar Akademik “Menciptakan Ruang Digital tanpa Kekerasan Seksual Berbasis Gender” pada hari Rabu, 3 November 2021 yang lalu.

Pamflet Seminar Akademik “Menciptakan Ruang Digital tanpa Kekerasan Seksual Berbasis Gender”

Dalam pelaksanaannya seminar akademik tersebut dibuka oleh Dr. Tyas Retno Wulan selaku Ketua Jurusan Sosiologi. Dalam pembukaannya disampaikan bahwa Seminar Akademik ini merupakan langkah nyata Jurusan Sosiologi pada khususnya dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada umumnya dalam mengakomodasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi. Pembukaan selanjutnya disampaikan oleh Dr. Wahyuningrat selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Dalam sambutannya disampaikan mengenai komitmen Fakultas dalam mengakomodasi kerja-kerja akademis melalui seminar-seminar akademik. Sambutan Dekan tersebut sekaligus menyatakan bahwa semniar akademik resmi dibuka.

Pembukaan Seminar Akademik oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik dan Ketua Jurusan Sosiologi

Bertindak sebagai pembicara pertama adalah Anindya Restuviani yang merupakan Direktur Program Lintas Perkumpulan Feminis Jakarta. Dalam paparannya disampaiakan tentang jenis-jenis Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan ruang-ruang alternatif apa saja yang telah diciptakan oleh gerakan berbasis komunitas untuk melaporkan, mencegah, dan mendapatkan perlindungan ketika mendapatkan perlakuan yang termasuk dalam kekerasan seksual.

Pembicara kedua adalah Wiman Rizkidarajat yang merupakan dosen pada Jurusan Sosiologi. Dalam paparannya disampaikan mengenai hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Acara Pidana dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wiman juga menambahkan penjelasan tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi.

Pembicara ketiga adalah Doni Koesoema yang merupakan pendiri Pendidikan Karakter Education Consulting. Dalam paparannya disampaikan penjelasan tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi secara lebih mendetil. Doni juga menambahkan mengenai upaya konkrit dari kementerian yang tengah dilakukan melalui pelembagaan peraturan dan upaya persiapan lembaga pendampingan di setiap unit yang berada di bawah lingkungan kementerian.

Sebagai pembicara terakhir adalah Adhytia Mahendra yang merupakan Mahasiswa Jurusan Sosiologi. Dalam paparannya disampiakan on going researchnya yang membahas praktik kekerasan seksual di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman dan upaya-upaya yang telah dilakukan Universitas untuk menanggulanginya.

Setelah semua paparan selesai, Hafiza Ardani selaku moderator memandu sesi diskusi yang banyak membahas tentang apa yang harus dilakukan ketika mendapat perlakuan kekerasan seksual dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan. Seminar ditutup oleh Dr. Nanang Martono. Dalam penutupnya disampaikan bahwa besar harapan segenap sivitas akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan adanya tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi akan menjadi arah yang lebih baik bagi pelaksanaan pendidikan tinggi, juga diharapkan agar Universitas Jenderal Soedirman untuk segera merespon pengundangan peraturan tersebut dengan menyusun peraturan di tingkat universitas.