FISIP kembali adakan Sosialisasi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Bagi Dosen

Bertempat di Aula FISIP Selasa (12/4/17) FISIP Unsoed kembali adakan Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil untuk Dosen. Sebagai narasumber Wakil Dekan II, Dr. Muslih Faozanudin, M.Sc. Dekan Fisip Dr. Ali Rokhman, MSi dalam sambutannya mengatakan, “Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), merupakan pekerjaan tambahan bagi PNS khususnya Dosen disela-sela melaksanakan pekerjaan rutin, meskipun pada dasarnya isi SKP merupakan pekerjaan rutin yang kita lakukan”. SKP mulai tahun ini menjadi persyaratan untuk Remunerasi serta untuk keperluan kenaikan pangkat, jabatan atau gaji berkala.

Wakil Dekan II, Dr. Muslih Faozanudin, M.Sc, dalam pengantar sosialisasi menyatakan, “Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman atas ketentuan-ketentuan PNS seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

SKP yang berisi rencana kerja berdasar tugas jabatan, angka kredit dan target kinerja nyata dan terukur dalam kurun waktu penilaian yang akan dicapai oleh seorang PNS mempunyai bobot nilai 60%. Sedangkan sebesar 40% merupakan nilai perilaku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS. Acara sosialisasi diakhiri dengan diskusi, kaitannya dengan cara pengisian SKP bagi Dosen aktif maupun dosen yang sedang tugas belajar.