Diskusi Pekerja Migran Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19

[fisip.unsoed.ac.id Senin, 4 Mei 2020] Di tengah pelaksanaan work from home karena  pandemic virus covid19, Soedirman Center for Global Studies, Universitas Jenderal Soedirman  berupaya untuk terus berkontribusi dalam kegiatan akademik. Salah satunya mengadakan kerja sama dengan Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menggelar Diskusi Series  dengan tema “Pekerja Migran Indonesia  di Tengah Pandemi Covid-19”. Diskusi ini akan menghadirkan  Anis Hidayah dari Pusat Studi Migrasi,Migrant Care, Jakarta dan Eni Lestari Andayani dari International Migrant Alliance-IMA, Hongkong.

Diskusi ini dilatarbelakangi pandemic covid19 yang  melanda hampir seluruh negara-negara di dunia. Sampai dengan 26 April 2020, jumlah orang yang terinfeksi virus corona mencapai 2,9 juta diseluruh dunia dimana 200 ribu lebih orang meninggal dan 800 ribu lebih orang sembuh  (bbc.com). Virus ini bisa menjangkiti semua orang tanpa memandang ras, suku, pekerjaan, agama dll. Mudahnya penularan virus covid19 membuat pemerintah dari negara-negara di dunia memberlakukan berbagai macam kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus covid19. Kebijakan itu antara lain dengan menutup akses masuk dan keluar negera, mengkarantina wilayah dimana warganya terjangkit virus covid19, melakukan rapid test dll.

Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran. Banyak perusahaan di negara tempat Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja memutuskan untuk merumahkan sehingga menyebabkan lebih dari 100 ribu orang PMI pulang ke Indonesia (katadata.co.id). Kepulangan mereka menimbulkan efek berantai yang terkait dengan permasalahan ekonomi dan sosial di negara asal. Namun terdapat pula permasalahan berupa PMI yang tidak bisa pulang ke Indonesia dan masih berada di luar negeri. Permasalahan tersebut antara lain hilangnya hak cuti dan ada PMI yang bertahan di luar negeri tanpa pemasukan. Di Hongkong, kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid19 dengan melarang orang keluar rumah yang  berakibat pada tidak diberikannya hak cuti libur untuk para PMI yang bekerja di sector domestic (vivanews,com). Dari berbagai permasalahan diatas,  upaya penanganan dan perlindungan PMI ketika sudah kembali di Indonesia maupun yang masih di luar negeri menarik untuk dibahas.

Diskusi ini akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 pukul 10.00 WIB melalui Google Meeting dengan pendaftaran melalui bit.ly/webinarUnsoed_UINAM1.

Fisip Smile and Smart

windows 7 enterprise kaufen