Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Sesuai PP No 46 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menilai prestasi dan kinerja PNS dengan obyektif berdasar sasaran yang telah ditetapkan diawal penysunan SKP oleh masing-masing PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang telah meninabobokkan PNS dalam subyektifitas penilaian selama 24 tahun, hal ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 unsur penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.

SKP yang berisi rencana kerja berdasar tugas jabatan, angka kredit dan target kinerja nyata dan terukur dalam kurun waktu penilaian yang akan dicapai oleh seorang PNS mempunyai bobot nilai 60%. Sedangkan sebesar 40% merupakan nilai perilaku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS. Dalam PP juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang disiplin PNS. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

Contoh SKP dan petunjuk teknisnya dapat dilihat pada lampiran dibawah ini.

Fisip Unsoed, Maju Terus Pantang Menyerah !