Penyesuaian UKT Mahasiswa SNMPTN Tahun 2016

Sehubungan dengan surat mahasiswa Fakultas di lingkungan Unsoed tanggal 23 Desember 2016 perihal keberatan atas penyesuaian tarif UKT berdasarkan surat keputusan Rektor No Kept. 1320/Un23/PP.01.00/2016 tentang besaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi Mahasiswa baru jalur SNMPTN Tahun angkatan 2016, dengan ini kami beritahukan sebagai berikur:

  1. Bahwa penyesuaian UKT hanya bisa dipertimbangkan pada Semester II berdasarkan peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto No. 11 Tahun 2015 pasal 21 ayat 1 yang berbunyi : ” Penyesuaian UKT dapat diberikan kepada mahasiswa mulai semester II yang mengalami perubahan kemampuan keuangan “.
  2. Permohonan penyesuaian UKT agar berpedoman pada peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto No. 11 Tahun 2015 Bab II tentang persyaratan pasal 4.

Selebihnya terlampir….