Muslihudin Jadi Doktor ke-16 di Jurusan Sosiologi Fisip Unsoed

Bertempat di Gedung A Lantai I, Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, Senin (10 Desember 2018) pukul 15.00-17.30 WIB menjadi saksi perjuangan Muslihudin dalam mempertahankan disertasinya dengan predikat sangat memuaskan, yang berjudul “Model Pengelolaan Pertambangan Emas Tradisional di Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah” dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Lingkungan yang diketuai Prof. Dr. Ir. Purwanto, DEA (Dekan Sekolah Pascasarjana UNDIP), Dr.Hartuti Purnaweni, MPA. (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan), Prof.Dr.Ir. Azis Nur Bambang, MS. (Promotor), Dr. Ir. Eko Hendarto, M.Si. (Ko Promotor 1), Dr.rer. nat. Thomas Triadi Putranto, ST., M.Eng. (Ko Promotor 2), dan Tim Penguji Eksternal adalah Prof. Dr. Paulus Israwan Setyoko, M.S. dan Dr. Suparno, M.Si., serta Penguji Internal adalah Dr. Edi Santoso, SU.

Muslihudin dalam paparan Ujian Promosi Doktor, menyampaikan bahwa pertumbuhan pertambangan emas tradisional sangat marak, sementara itu keberadaan pertambangan tersebut disinyalir banyak permasalahan lingkungan yang menyertainya. Usulan model pengelolaan yang ditawarkan dari penelitian ini (disertasi), adalah pencegahan sekuat mungkin terhadap terjadinya kecelakaan kerja yang mengancam jiwa penambang serta perusakan dan pencemaran terhadap lingkungan.

Orisinalitas yang melekat pada penelitian ini (disertasi) menjadi novelty (kebaruan) adalah Model Pengelolaan Pertambangan Emas Tradisional yang Berwawasan Lingkungan, “karena selama ini belum pernah ada model pengelolaan pertambangan emas tradisional yang berwawasan lingkungan,” ungkap Muslihudin dalam paparan ujian promosi doktornya.Lebih lanjut, dipaparkan pula rekomendasi hasil penelitian (disertasi) secara teoritis yaitu dapat menjadi referensi dan pengantar terhadap penelitian-penelitian tentang pertambangan emas, karena masih banyak aspek-aspek yang bisa digali dalam bidang pertambangan emas. Secara praktis, yaitu dapat menjadi model yang berwawasan lingkungan bagi penambang, bagi pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan bagi masyarakat itu sendiri.